BNPT Nyatakan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Perkuat Pencegahan Terorisme

- 26 Februari 2021, 09:08 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). /Twitter/@BNPTRI/

GALAMEDIA – Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Edy Hartono menyatakan bahwa Perpres Nomor 7 Tahun 2021 memperkuat pencegahan penanganan terorisme.

Dilansir dari Antara, Edy menjelaskan bahwa Perpres tersebut telah menyatukan seluruh program penanganan masalah terorisme, ekstremisme, dan radikalisme.

Perpres ini merupakan peraturan jangka menengah yang berlaku hingga 2024 dan akan diperbaharui kembali setiap empat tahun sekali.

Baca Juga: Genosida Muslim Uighur, Parlemen Belanda Keluarkan Mosi Tidak Percaya bagi Cina

Beberapa kementerian dan lembaga terkait diharapkan bisa menjalankan tiga pilar, yaitu pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama nasional dengan 130 rencana aksi.

“Perpres ini menyatukan program beberapa kementerian/lembaga untuk menanggulangi terorisme,” ujar Edy dalam sebuah acara virtual Kamis, 25 Februari 2021.

Direktur BNPT tersebut mengungkapkan bahwa terdapat dua alasan dikeluarkannya Perpres Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Benang Merah: Harapan dan Keistimewaan (Chapter 8)

Pertama, ancaman ekstremisme yang berbasis kekerasan mengarah pada terorisme dianggap semakin meningkat.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x