Gubernur Sulawesi Selatan Bantah Lakukan Korupsi, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti Kuat

- 28 Februari 2021, 15:13 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

GALAJABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pasca penangkapan pada Sabtu, 27 Februari 2021 kemarin, Nurdin membantah bahwa dirinya tidak melakukan tindakan suap dan gratifikasi.

Namun, hal tersebut dibantah balik oleh penyidik KPK melalui Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.

Baca Juga: Tahanan KPK Divaksin Lebih Dulu, dr. Tirta: Lucu Aja Koruptor Uang Rakyat Divaksin dari Uang Rakyat, Gak Etis!

“Tersangka membantah itu hal yang biasa, itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat,” tegas Ali di gedung KPK, 28 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Para tersangka dan berbagai pihak lain yang berkaitan dalam proses penyidikan, diharapkan bersikap kooperatif dalam memberi keterangan.

Ali mengingatkan agar para tersangka bisa menerangkan berbagai fakta sebenarnya kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Kabar Baik, Zoom Gratiskan Layanan Berbayar Bagi Semua Pengguna

“Agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x