Gubernur Sulawesi Selatan Bantah Lakukan Korupsi, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti Kuat

- 28 Februari 2021, 15:13 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

Lalu pada awal Februari 2021, Nurdin masih melalui Samsul Bahri, menerima uang sebanyak Rp2,2 miliar, sehingga total seluruhnya Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Dewa dan Nana Meninggal Dunia? Ini Rencana Jahat Roni: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 28 Februari 2021

KPK telah menjerat Nurdin dan Edy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah