Lalu pada awal Februari 2021, Nurdin masih melalui Samsul Bahri, menerima uang sebanyak Rp2,2 miliar, sehingga total seluruhnya Rp5,4 miliar.
KPK telah menjerat Nurdin dan Edy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***