KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo, Direktur PSDKP: Patuhi Undang-Undang

- 1 Maret 2021, 13:00 WIB
Penangkapan 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo.
Penangkapan 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo. /dokumentasi kkp.go.id/

GALAJABAR - Dalam upaya penertiban terhadap kapal-kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan operasional penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan pengamanan di beberapa titik perairan.

Dikutip Galajabar melalui laman resmi KKP.go.id pada 1 Maret 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP mengamankan 3 kapal ikan yang berlayar tanpa dilengkapi dokumen surat izin penangkapan ikan (SIPI) di Teluk Tolo pada Jumat 26 Februari 2021.

Upaya penertiban ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Zainudin : Indonesia Ditargetkan Tembus Peringkat 10 Besar Olimpiade 2032

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, melalui siaran persnya.

Antam memberi peringatan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan dengan baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.

Baca Juga: Ungkap Siapa Sesungguhnya Kudeta Demokrat, Jhoni Allen: SBY Ambil Kekuasaan dari Anas Urbaningrum

“Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi,” tegas Antam.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah