Ironi Investasi Miras hingga Polisi Mabuk, Polri Siapkan Sanksi bagi Anggotanya yang Teler

- 1 Maret 2021, 16:31 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sanksi bagi anggota Polri yang mabuk, Jakarta, 1 Maret 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sanksi bagi anggota Polri yang mabuk, Jakarta, 1 Maret 2021. /Dok Humas Polri/

GALAJABAR - Di tengah ramainya penolakan investasi miras, masyarakat masih ingat dengan kejadian penembakan di Cengkareng Barat atas tindakan polisi mabuk yang menewaskan tiga orang.

Pasca terjadinya penembakan di Kafe RM Cengkareng Barat yang dilakukan oleh Bripka CS, Mabes Polri menetapkan sanksi bagi anggotanya jika kedapatan mabuk.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan jenis sanksi bagi anggota Polri yang mabuk.

Baca Juga: Tak Kalah Seru dengan Drama Korea, Inilah Beberapa Film Hollywood yang Akan Tayang Pada Maret Ini

Dia menegaskan bahwa Propam Polri mengeluarkan aturan larangan bagi korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan dan minum miras.

“Itu pelanggaran disiplin bagi yang konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam,” ucap Brigjen Rusdi di Mabes Polri, 1 Maret 2021, kutip Humas Polri.

Rusdi menjelaskan pelanggaran kedisiplinan Polri sudah tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Baca Juga: Hasil Tes Usap, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Golkar Terpapar Covid-19

Pelanggar disiplin akan dikenai beberapa jenis sanksi, terutama bagi anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan malam dan minum miras.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah