Jokowi Batalkan Perpres Miras, Ferdinand hingga MUI Tagih Anies Lepas Saham Miras Milik DKI Jakarta

- 3 Maret 2021, 07:06 WIB
Presiden Joko Widodo umumkan pencabutan Perpres Miras
Presiden Joko Widodo umumkan pencabutan Perpres Miras /tangkap layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden

 

GALAJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membatalkan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi industri miras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi Dilansir Galajabar dari YouTube Sekretariat Presiden Selasa, 2 Maret 2021.

Pembatalan itu kata Jokowi, karena menerima berbagai masukan dari tokoh agama dan ormas di tanah air.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," terangnya.

Baca Juga: Kota Baandung dan Wilayah Jabar pada Rabu Pagi Hingga Siang Diprediksi Hujan Ringan hingga Sedang

Setelah secara resmi mengumumkan pembatalan itu, berbagai respons dan apresiasi muncul dari berbagai kalangan masyarakat.

Usai Jokowi Batalkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021, kini giliran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disoal perkara saham bir milik DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengusulkan kepada DPRD DKI Jakarta ihwal penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di pabrik minuman keras yang mencapai 26,25 persen.

Hal itu dibenarkan oleh M Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x