Mencabut Lampiran Miras, Jokowi Menuai Apresiasi Gus Miftah sampai Ketua MUI

- 2 Maret 2021, 19:13 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /FOTO: Tangkap layar Youtube/

GALAJABAR– Presiden Joko Widodo, Selasa 2 Maret 2021 resmi  mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai legalnya minuman keras (miras).

Perpres mengenai miras ini tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.

Saat diumumkannya Perpres ini, memang sejak awal sudah menuai pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat hingga ahli politik.

Baca Juga: Maret Terakhir Bantuan Token Listrik Gratis PLN, Simak Cara Mendapatkan Bantuannya!

Jokowi yang mengetahui dan diberi masukan dari berbagain ormas dan lainnya pun mengambil langkah pencabutan lampiran tersebut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama Nahdatul Ulama, MUI, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut. Terimakasih, wassalamualaikum”, kata Jokowi.

Setelah kabar ini muncul, banyak tokoh besar yang mengucapkan rasa terima kasih kepada Jokowi karena sudah mencabut lampiran ini.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Garut, Ketua DPRD Euis Ida Buru-buru Masuk Mobil

Mendengar kabar ini, Sekertaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi sangat mengapresiasi keputusan Jokowi.

"Mendengar hal tersebut, F-PPP mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x