GALAJABAR – Beberapa pihak merasa heran terhadap keputusan Presiden Jokowi yang sudah mencabut lampiran III dalam Pepres Nomor 10 Tahun 2021.
Keherenan tersebut muncul lantaran Jokowi tidak sekaligus mencabut seluruh Pepres tersebut secara utuh.
Para pengamat dan pakar hukum banyak yang mempertanyakan, termasuk ahli hukum tata negara Refly Harun ikut mengomentari hal tersebut.
Refly Harun merasa heran atas tindakan presiden yang tiba-tiba memunculkan perpres tersebut di tengah penduduk Indonesia yang mayoritas Islam.
Dirinya menyebutkan bahwa pembentukan kebijakan publik dari Perpres tersebut sangat buruk karena tidak memperhatikan banyak aspek penting.
“Bagaimana mungkin di negara dengan mayoritas muslim yang mengharamkan alkohol, tiba-tiba ada semacam gerakan yang menghalalkan,” ucapnya pada Youtube Refly Harun, 3 Maret 2021.
Ahli hukum tersebut terus mempertanyakan asal-usul pembuatan perpres tersebut sampai berani menghalalkan yang sudah diharamkan dalam Islam.