Pegawai Bank BUMN Habiskan Uang Hasil Korupsi untuk Judi Online

- 3 Maret 2021, 23:28 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /* /Pikiran Rakyat//

GALAJABAR - Seorang pegawai bank BUMN berinisial IBGS ditahan Kejaksaan Negeri Badung atas dugaan korupsi yang digunakannya untuk judi online atau daring

Pegawai yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur 

"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, judi 'online' dan sebagainya," kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo melalui telepon di Denpasar, Bali, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo

Ia menjelaskan, bahwa peran tersangka di bank BUMN tersebut bisa disebut sebagai Mantri, yang berarti pegawai bank BUMN bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit.

Selain itu, terkait dengan ada atau tidaknya dugaan tersangka lain, Bamaxs mengatakan belum ditemukan keterlibatan yang lainnya.

Tersangka IBGS diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.

Baca Juga: Pengendara Harus Ekstra Hati-hati, Jalan Panyawungan Cileunyi Dipenuhi Lubang

Selain itu, tersangka diduga juga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.

Sebelumnya, seperti dikutip galajabar dari Antara,  Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus korupsi di bank BUMN ini sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Adapun nilai total kerugian dari kasus dugaan korupsi kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Satgas Covid-19 : Dua Pasien di Karawang Sembuh dari Corona B117

Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kelas IIA Kerobokan dengan hasil tes cepat antigen non-reaktif .***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x