GALAJABAR - Terkait dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara terhadap eks Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, ahli hukum tata negara Refly Harun menyebut bahwa kasus kerumunan HRS tidak cocok untuk dituntut secara pidana.
“Jangankan 10 tahun, dituntut pidana saja tidak cocok,” ujar Refly Harun yang dikutip Galajabar dari kanal Youtube Refly Harun, Jumat, 12 Maret 2021.
Menurutnya, kasus tersebut hanya melanggar pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang di mana pendekatannya bukan dengan hukum pidana melainkan dengan administrasi.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Bakal Divaksin Covid-19 Pekan Depan
Meskipun kasus ini dapat membahayakan nyawa manusia, Refly menilai bahwa kasus ini hipotetis.
“Meskipun membahayakan nyawa manusia, tapi itu kan hipotetis,” lanjutnya.
Menurutnya, hukum itu tidak mengenal yang namanya hipotetis. Refly mengungkapkan apabila kasus kerumunan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa manusia maka identitas korbannya harus bisa diverifikasi.
Refly menilai bahwa hukum pidana tidak boleh main asumsi. Menurutnya, kalau terjadi kematian atau kerugian maka harus jelas ukurannya.
Baca Juga: MotoGP Akan Digelar, Pemerintah Qatar Tawarkan Vaksinasi terhadap Seluruh Tim Pebalap