Polemik KLB Demokrat, Jansen Sitindaon Kaitkan KLB dengan DPT Pemilu: Jadi Tidak Mungkin Sah

- 12 Maret 2021, 14:56 WIB
Jansen Sitindaon tegaskan bahwa terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Prti Demokrat versi KLB itu tak masuk akal .*
Jansen Sitindaon tegaskan bahwa terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Prti Demokrat versi KLB itu tak masuk akal .* //Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

GALAJABAR - Terkait dengan polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut bahwa KLB tersebut tidak sah.

Menurutnya, dalam pemilihan umum (pemilu) yang melibatkan ratusan juta orang penduduk Indonesia saja terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apalagi di dalam DPT tersebut terdapat identitas lengkap dari nama hingga alamat lengkap dari masyarakat yang memiliki hak menjadi pemilik suara dalam pemilu yang dimana datanya tidak dimanipulasi oleh pihak mana pun.

Baca Juga: Bocoran dan Sinopsis Serial Drama Kisah Untuk Geri, Hari Ini Pukul 18.00 WIB

Menurutnya, identitas para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dilansir Galajabar dari laman kpu.go.id, 12 Maret 2021, KPU menyampaikan prosedur kerja dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu dalam SIPOL.
Sistem tersebut harus dipahami oleh parpol, terutama parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Oleh karena itu, Jansen yakin bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak dapat memanipulasi data pemilik suara apalagi KLB tersebut hanya memiliki ratusan pemilik suara.

Baca Juga: Periksa 3 Penembak 4 Laskar FPI Dalam Kasus Unlawfull Killing, Polri: Mereka Dibebastugaskan

 “Dalam pemilu yang libatkan ratusan juta manusia saja ada DPT nya. By name by address lagi. Apalagi kongres yang pemilik suaranya hanya ratusan orang. Jadi tak mungkin bisa tipu-tipu. Di Sipol lah DPT itu. Karena setiap Ketua DPD & DPC namanya ada disana. Jadi tidak mungkin disahkan itu KLB,” ujar Jansen Sitindaon yang dikutip Galajabar dari akun Twitternya, @jansen_jsp, 12 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: KPU.go.id Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah