'Borok' Kubu Moeldoko Terbongkar, Partai Demokrat AHY: Pengkhianat Mana Bisa Dipegang Omongannya

- 12 Maret 2021, 16:04 WIB
Kader Partai Demokrat, Yan Harahap. /Twitter @YanHarahap
Kader Partai Demokrat, Yan Harahap. /Twitter @YanHarahap /


GALAJABAR - Gonjang-ganjing berebut legalitas antara Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AhY) dan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang masih terus bergulir.

Sebelumnya, Juru Bicara KLB Demokrat Deli Serdang pernah mengungkap ihwal hasil dari KLB yang digelar pada 5 Maret 2021 yang lalu sudah dilaporkan ke Kemenkumham.

Namun ternyata, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun mengakui bahwa sesungguhnya hal itu belum dilakukan.

Baca Juga: Siap-Siap, Nama Provinsi Sumatera Barat Bakal Berubah Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Ini Penjelasannya

Disampaikan Jhoni Allen dalam siaran pers yang digelar pada Kamis, 11 Maret 2021 yang lalu.

Jhoni mengungkap bahwa yang menjadi hambatan lantaran ada beberapa berkas terutama terkait dokumentasi yang belum lengkap.

"Saya pikir dokumentasi itu tadinya cukup dengan memanggil orang-orang dokumenter, termasuk dari daerah, hanya dokumentasi bahwa acara betul, pesertanya penuh," ujar Jhoni.

Baca Juga: Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Peserta CPNS 2021. Jangan Sampai Terlewat!

Ia juga mengungkap bahwa pihaknya mengaku lengah dalam hal ini.

"Memang kami sedikit lemah, karena tidak ada niat lain-lainnya, dokumentasi saja, sedang dikumpulkan," jelasnya lagi.

Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap mengomentari informasi dan tanggapan yang disampaikan oleh Jhoni Allen itu.

Baca Juga: Soroti Kudeta Myanmar, Fadli Zon: Saya Mengutuk Aksi Brutal Rezim Militer Myanmar

"Penghianat mana bisa dipegang omongannya, bohong adalah 'makanannya seHari-hari',"  kata Yan Harahap melalui Twitter pada Jumat, 12 Maret 2021.

 
Sementara itu, di sisi lain, pihak Partai Demokrat kubu AHY saat ini telah melaporkan pihak penyelenggara KLB Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gelaran KLB.

Kendati belum diterangkan siapa saja yang dilaporkan, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut ada sebanyak 10 orang dilaporkan terkait dugaan melanggar AD/ART dan juga UU Parpol karena telah menggelar KLB.

Baca Juga: Syahrial Nasution Bongkar Misteri KLB Demokrat: AHY Tampil di Atas Mimbar, Dimanakah Moeldoko?

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26, bahwa kader kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," demikian kata Herzaky pada Jumat, 12 Maret 2021 dilansir dari Antara. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x