KPK Berencana Memanggil Anies Baswedan, Muannas Alaidid: Memang Mesti Dipanggil Gubernur

- 16 Maret 2021, 11:16 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid / Twitter @muannas_alaidid/Twitter @muannas_alaidid



GALAJABAR - CEO of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid menanggapi soal pernyataan KPK yang menyebut adanya kemungkinan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kasus korupsi pengadaan lahan yang kini tengah didalami KPK.

Melalui akun Twitternya, Muannas Alaidid menyebut bahwa memang sebenarnya KPK harus memanggil Gubernur Anies Baswedan.

Karena, menurut Muannas Alaidid, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga DPRD.

Baca Juga: KPI Siap Awasi Media Online, Ernest Prakasa: Emangnya Sukses Mengawasi Media Lama?

Tanggapan tersebut disampaikan Muannas Alaidid melalui akun Twitter @muannas_alaidid milik pribadinya pada Senin, 15 Maret 2021.

“Memang mesti dipanggil gubernur, bahkan korupsi ini bisa jadi melibatkan Oknum DPRD,” kata Muannas Alaidid dilansir Galamedia dari akun Twitter @muannas_alaidid.

 
Muannas Alaidid juga bahkan tak segan menyebut bahwa mustahil uang ratusan milyar yang dikorupsi tersebut lolos dari pantauan penentu anggaran dan pengawasan Gubernur kecuali adanya kolusi.

“Mustahil uang ratusan milyar lolos dari penentu anggaran & pengawasan kecuali ada kolusi,” jelasnya.

Baca Juga: KLB Demokrat Disebut Gagal Daftar ke Kemenkumham, Andi Arief: Bukan Hanya Kudeta Gagal, Tapi Memalukan!

Seperti yang diketahui, hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Galamedia dari Antara.

Saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga dilihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Kabar Duka dari Miss Grand International 2016, Ayahanda Ariska Putri Meninggal Dunia

Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, KPK  juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi, yaitu kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sejarah Kota Cimahi, Dikenal Sejak Ada Pembangunan Jalan Raya Pos dari Anyer ke Panarukan

Dari tiga lokasi itu, KPK telah mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA.

KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah