Ramadan Sebentar Lagi, MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 19:48 WIB
MUI keluarkan fatwa bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa.
MUI keluarkan fatwa bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. /Foto PMJ News/

GALAJABAR – Kurang dari satu bulan lagi, umat Islam akan menghadapi Bulan Suci Ramadan yang jatuh pada 14 atau 15 April 2021 mendatang.

Di tengah kondisi negeri yang masih dilanda pandemi Covid-19, tentunya umat Islam perlu pedoman soal penggunan vaksin Covid-19 selama puasa.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan.

Baca Juga: Bepergian ke Sukabumi, Delapan Warga Citeureup Kota Cimahi Harus Diisolasi

Melalui Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan jika pemerintah bisa melanjutkan program vaksinasi selama Bulan Ramadan seperti  dilansir dari Antara, 16 Maret 2021.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa,” ujarnya di Jakarta.

Asrorun kemudian menjelaskan lebih detail soal teknis vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Kualitas dan Kuantitas BPNT di KBB Dipertanyakan, Tokoh Masyarakat Ancam Laporkan ke Risma

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

Vaksinasi Covid-19 dianggap Asrorun sebagai bentuk ikhtiar manusia untuk menangani penyebaran pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x