Suntikan vaksin dengan injeksi intramuskular hanya memasukan cairan obat atau vaksin melalui otot.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Luncurkan Silima, Jembatan Pencari Kerja dengan Perusahaan
Melihat hal tersebut, MUI berdasarkan hukum islam bahwa vaksinasi yang dilakukan ketika berpuasa, tidak akan membatalkannya.
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Selain itu, Asrorun menambahkan bahwa vaksinasi hukumnya boleh selama tidak menimbulkan bahaya (dharar), terutama bagi orang yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Ogah Relaksasi Pariwisata Secara Serampangan
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh selama tidak menyebabkan bahaya,” ucapnya.
Mempertimbangkan adanya puasa, Asrorun meminta pemerintah agar melaksanakan vaksinasi di malam hari saat Bulan Ramadhan.
Hal tersebut memperhatikan soal kondisi setiap umat islam yang berbeda, terlebih bagi yang lemah saat berpuasa direkomendasikan divaksin pada malam hari saat berbuka.
Baca Juga: Inilah 12 Nominasi dan Nomine Piala Oscar yang Akan Digelar pada 26 April 2021