Saat Sidang Habib Rizieq, Bang Jago Ini Datang Bawa Samurai dan Langsung Diringkus Polisi

- 16 Maret 2021, 21:00 WIB
Pria pembawa samurai ke lokasi PN Jaktim diringkus polisi, 16 Maret 2021.
Pria pembawa samurai ke lokasi PN Jaktim diringkus polisi, 16 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

GALAJABAR– Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang perdananya sebagai status terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

Para simpatisan HRS berkumpul di sekitar gedung PN Jaktim, akan tetapi terdapat seorang pria yang sengaja membawa senjata tajam berupa samurai, kutip dari Polda Metro Jaya (PMJ) News.

Melihat hal tersebut, aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi langsung meringkus pria pembawa samurai tersebut.

Baca Juga: Tiga Venue Selesai April, Persiapan PON XX Papua Hampir 100 Persen

Saat di lokasi, pria pembawa samurai itu berlagak seperti “Bang Jago” dengan memperagakan pencak silat sembari memainkan samurainya.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengaku bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Indra mengklaim petugas kepolisian sedang menggali motif dan maksud tujuan dari perbuatan “Bang Jago” tersebut.

Baca Juga: Sebelum Bicara Jokowi 3 Periode, Natalius Pigai Tiba-tiba Ungkap Janji Jokowi di Tahun 2024

Saat ini, pria pembawa samurai tersebut diringkus dan diamankan ke Mapolsek Cakung, Jakarta Timur.

“Kita masih melakukan penyelidikan terkait aksinya itu ya. Ada di Mapolsek Cakung sekarang. Kita ingin tahu maksud dan membawa samurai ke lokasi,” ujar Indra.

Sejauh ini, aksi dari pria pembawa samurai tidak menimbulkan korban luka terhadap para simpatisan HRS.

Baca Juga: Mengurangi Ketergantungan pada Produk Impor, Unjani dan Pariko Produksi Alat Kesehatan yang Canggih

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri telah menuturkan bahwa di lokasi persidangan HRS terdapat ratusan personel aparat dan turut membubarkan simpatisan HRS.

“Ada sekitar 658 personel yang telah berjaga di sana. Kita bubarkan baik-baik untuk simpatisan yang datang. Ini demi menjaga kesehatan bersama,” katanya.

Sebagaimana diketahui, HRS akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 160 KUHP jo 99 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Heboh! Pemerintah Kucurkan Dana Besar untuk Buzzer, Iwan Sumule: Malware Sistem Demokrasi

Selain itu HRS akan didakwa dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 16/2017 tentang Penetapan PP Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah