BNPT Berencana Ubah Sebutan KKB Menjadi Teroris terhadap OPM, DPR Turut Apresiasi

- 23 Maret 2021, 11:09 WIB
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). /Facebook/The TPNPB News
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). /Facebook/The TPNPB News /

“Apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme karena tadi disampaikan kejahatan KKB ini sebenarnya layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror,” ujar Boy.

Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa BNPT akan mengundang Komnas HAM dan perwakilan DPR RI untuk berdiskusi untuk penetapan status OPM.

Baca Juga: DPR Minta Menteri Pertahanan Sesuaikan Pembelian Alutsista Militer dengan Kemampuan APBN

“Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” katanya.

Menurutnya, diskusi yang diadakan merupakan upaya mendapatkan pemahaman objektif soal KKB beserta organisasi separatis lainnya di Papua.

Kepala BNPT mengakui bahwa perubahan nomenklatur dari KKB menjadi teroris perlu persetujuan berbagai lembaga dan kementerian.

Baca Juga: LOWONGAN PEKERJAAN, PT Astra Honda Motor Buka 6 Posisi Pekerjaan

“Kami tidak bisa memutuskan itu sendiri. Kami sedang melakukan proses diskusi,” tutur Boy Rafli Amar.

Setelah disepakati, BNPT akan mengusulkan perubahan kategori yang dilakukan OPM beserta sayap organisasinya termasuk sebagai tindakan terorisme.

Boy menginginkan agar OPM dan sayap organisasinya bisa dipidana oleh pasal-pasal tindak pidana terorisme.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x