BNPT Berencana Ubah Sebutan KKB Menjadi Teroris terhadap OPM, DPR Turut Apresiasi

- 23 Maret 2021, 11:09 WIB
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). /Facebook/The TPNPB News
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). /Facebook/The TPNPB News /

GALAJABAR – Selama ini, pemerintah mengecap Organisasi Papua Merdeka beserta sayapnya sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

OPM beserta sayap organisasinya dianggap melakukan tindakan separatisme namun tidak disebut aksi terorisme oleh pemerintah.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Bekasi: Dari Chandrabhaga Hingga Bacassie

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol. Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi soal penyebutan KKB.

“Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Atas rencananya tersebut, Komisi III DPR RI menyambut baik perubahan sebutan dan kategori OPM dan sayap organisasinya menjadi terorisme.

Baca Juga: Soal Impor Beras, Rocky Gerung: Ada Permainan Politik dan Harus Dengar Kepala Daerah

Kepala BNPT sendiri mengakui bahwa tindakan OPM beserta sayapnya sudah terkategori sebagai aksi terorisme.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x