GALAJABAR – Selama ini, pemerintah mengecap Organisasi Papua Merdeka beserta sayapnya sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).
OPM beserta sayap organisasinya dianggap melakukan tindakan separatisme namun tidak disebut aksi terorisme oleh pemerintah.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021.
Baca Juga: Sejarah Kabupaten Bekasi: Dari Chandrabhaga Hingga Bacassie
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol. Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi soal penyebutan KKB.
“Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Atas rencananya tersebut, Komisi III DPR RI menyambut baik perubahan sebutan dan kategori OPM dan sayap organisasinya menjadi terorisme.
Baca Juga: Soal Impor Beras, Rocky Gerung: Ada Permainan Politik dan Harus Dengar Kepala Daerah
Kepala BNPT sendiri mengakui bahwa tindakan OPM beserta sayapnya sudah terkategori sebagai aksi terorisme.