GALAJABAR – Dosen Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Cipta Panca Laksana mengaku geram dengan apa yang telah dikatakan Ketua DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie seusai dirinya mencabut gugatannya ke Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perlu diketahui, Marzuki Alie mengungkapkan bahwa keabsahan Partai Demokrat kubu AHY telah dibuktikan dengan SK No. M.HH-10.AH.11.01 tahun 2020.
SK tersebut telah tercatat di lembar negara dan belum pernah dibatalkan oleh penetapan hukum apa pun.
Menurut Panca, pernyataan tersebut tidak benar adanya alias hoax. Dari pernyataan tersebut, Marzuki Alie terkesan seperti memiliki hukum sendiri.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang Marzuki karena dirinya merupakan seorang eks Ketua DPR yang telah sepatutnya memberikan contoh yang baik di lingkungan masyarakat khususnya lingkungan DPR.
“Marzuki Alie nyebar hoax. Mantan ketua DPR kok senang nyebar hoax? Mereka kayak punya hukum sendiri aja,” tulis Cipta Panca Laksana yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @panca66, 24 Maret 2021.
Marzuki Alie nyebar hoax. Mantan ketua DPR kok senang nyebar hoax? Mereka kayak punya hukum sendiri aja https://t.co/lTOOFcbyFf— #IndonesiaBerkabung (@panca66) March 24, 2021
Informasi tersebut didapat Panca dari Deputi Kaderisasi BPOKK DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Jemmy Setiawan melalui akun Twitter pribadinya, @jemmy_biru.
“@marzukialie_MA memberi tafsir sendiri perlu anda ingat dengan baik bahwa keabsahan kepengurusan @AgusYudhoyonodibuktikan dengan SK No M.HH-10.AH.11.01 th 2020 yang tercatat di lembar negara & belum pernah dibatalkan oleh penetapan hukum apapun,” ungkap Jemmy Setiawan.
Sebelumnya, Marzuki Alie telah mengungkapkan alasannya mencabut gugatan terhadap AHY dan Partai Demokrat terkait pemecatan Marzuki Alie dkk.
Menurutnya, gugatan tersebut seharusnya sebelum KLB tetapi terlambat masuk setelah KLB.
@marzukialie_MA memberi tafsir sendiri
perlu anda ingat dengan baik bahwa keabsahan
Kepengurusan @AgusYudhoyono dibuktikan dg SK No M.HH-10.AH.11.01 th 2020 yang tercatat di lembar negara & blm pernah dibatalkan oleh penetapan hukum apapunhttps://t.co/8STLU8eQHy— jemmy setiawan (@Jemmy_biru) March 24, 2021
Selain itu, Marzuki menilai bahwa gugatan tersebut sudah tidak relevan karena kubunya sudah direhabilitasi melalui KLB dan kubu AHY juga sudah demisioner.
Di sisi lain, Marzuki juga membantah jika gugatannya memiliki legal standing yang lemah. Menurutnya sebagai korban pemecatan, dia justru memiliki legal standing yang kuat terkait gugatan tersebut.
Marzuki lantas menyebut alasannya mencabut gugatan bukan karena legal standing yang lemah. Dia memastikan gugatan dibatalkan lantaran DPP yang dipimpin oleh Ketum AHY saat ini sudah demisioner. (Penulis: Dharma Anggara)***