Jokowi 3 Periode? Anggota MPR Ini Ungkap Alasan Revisi UU Pemilu

- 27 Maret 2021, 22:04 WIB
Komisi II DPR RI Menilai Revisi UU Pemilu Bisa jadi Entry Point Penyempurnaan Sistem Demokrasi
Komisi II DPR RI Menilai Revisi UU Pemilu Bisa jadi Entry Point Penyempurnaan Sistem Demokrasi /tangkap layar youtube DPR RI

GALAJABAR– Melalui akun Twitter pribadinya, @Andiarief_, eks Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief pernah mengungkapkan bahwa terdapat 3 gejala yang memperkuat isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali menjabat menjadi presiden.

Salah satu gejalanya adalah pengangkatan penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Gejala tersebut disinyalir berasal dari pencabutan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prolegnas Prioritas 2021.

Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pernah mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan secara langsung memilih ratusan Pj gubernur, bupati, dan wali kota. Pengangkatan Pj akan dilakukan apabila masa jabatan sejumlah kepala daerah telah habis.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Luncurkan Awan Panas Setinggi 1.000 Meter

Namun, Presiden Jokowi juga akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) guna menilai para birokrat sebelum diangkat menjadi Pj.

Menanggapi hal tersebut, Anggota MPR, Anwar Hafid mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kurangnya sistem pelaksanaan pada pemilu pada edisi sebelumnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat memperbaiki kualitas sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Setelah Divaksin AstraZeneca, Warga Sulut Merasakan Gejala Demam sampai Lemas

“Beberapa alasan utama mengapa Partai Demokrat terus berupaya mendorong Revisi Undang-undang, tentu dengan pertimbangan masih kurangnya sistem pelaksanaan yang dilakukan pada pemilu tahun kemarin. Tentunya, ini semua bertujuan untuk lebih memperbaiki kualitas Demokrasi kita,” tulis Anwar Hafid yang dikutip galajabar dari akun Twitter pribadinya, @anwarhafid14, 27 Maret 2021.

Selain itu, Anwar menilai pencabutan revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 dapat menjadi petaka demokrasi. Petaka yang dimaksud adalah dengan meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu akibat kelelahan akibat pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilangsungkan secara bersamaan dengan Pemilu, yakni pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah