Densus 88 Jadikan Atribut FPI Barang Bukti, Pengacara HRS: FPI Sudah Bubar, Kenapa Dikaitkan?

- 30 Maret 2021, 19:38 WIB
Densus 88 jadikan atribut FPI sebagai barang bukti pasca geledah tersangka teroris HH, Jakarta, 29 Maret 2021.
Densus 88 jadikan atribut FPI sebagai barang bukti pasca geledah tersangka teroris HH, Jakarta, 29 Maret 2021. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAJABAR – Dalam beberapa waktu ini, publik dihebohkan dengan serentetan kejadian seputar terorisme yang terjadi secara serentak di beberapa tempat.

Sebagian masyarakat menganggap janggal dengan semua kejadian tersebut, termasuk penuturan dari pengamat politik Rocky Gerung merasakan hal yang serupa.

Isu seputar terorisme di Makassar diikuti oleh penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet No. 1, Kramat Jati, Jaktim.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Menargetkan Vaksinasi Tahap 2 Rampung Akhir April 2021

Dalam penggeledahan, Densus 88 mengaku menemukan atribut, buku, hingga kartu anggota seputar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin, 29 Maret 2021.

Beberapa hal seputar atribut FPI itu pun kemudian dijadikan barang bukti yang dikaitkan dengan tindakan terorisme.

Melihat hal tersebut, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan bahwa atribut FPI tidak bisa dikaitkan dengan kasus terorisme.

Baca Juga: Ritual Kecantikan Ekstrem dari Berbagai Negara, Mungkin Ada Salah Satu yang Ingin Anda Coba ?

Dirinya mempertanyakan tindakan Polri yang menghubungkan sebuah aksi terorisme dengan organisasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Aziz Yanuar tidak merasa heran soal atribut FPI yang masih tersebar di mana-mana meski organisasinya sudah bubar.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x