Mantan Jubir KPK Sentil Penyidikan Kasus BLBI: Salah Bukti Manfaat Revisi UU KPK

- 1 April 2021, 22:44 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Tangkapan layar YouTube.com/Talk Show TvOne/

GALAJABAR – Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku geram dengan kabar dihentikannya  penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena adanya revisi Undang-undang (UU) KPK.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” tulis Febri Diansyah yang dikutip galajabar dari akun Twitternya, @febridiansyah, 1 April 2021.

Baca Juga: Tidak Ditemukan Adanya Suap, KPK : Bupati Bandung Barat Tersandung Konflik Kepentingan

Febri menyebut, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Menurutnya, pimpinan KPK kerap menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan pertentangan adalah wujud penguatan KPK, bukan pelemahan.

Oleh karena itu,  Febri menyebut,  SP3 untuk kasus BLBI ini harus disyukuri oleh para tersangka korupsi.

“Para tersangka korupsi memang perlu berterimakasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK. hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” ungkap Febri.

Baca Juga: PSI Berhasil Salip Demokrat, Raja J. Antoni: Alhamdulillah Bro dan Sis Terus Hadir Untuk Rakyat

“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK,” tandasnya.

Sebagai informasi, KPK telah resmi menyudahi penyidikan kasus korupsi BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Hal tersebut merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang pertama kali dikeluarkan KPK.

Pada kasus ini, Sjamsul telah ditetapkan sebagai  tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 : Persela Tahan Madura United

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun.

Perlu diketahui, Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Pada kasus ini, Sjamsul dan Itjih telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Antisipasi Kasus Positif Corona, Polresta Bandung Lakukan Penyekatan Saat Libur Paskah.

Akan tetapi, Sjamsul dan Itjih hingga saat ini masih belum berada dalam kendali KPK. Padahal, keduanya diketahui tengah berada di Singapura.  ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x