Kubu KLB Moeldoko Ajukan Gugatan, Yozi Rizal : Mempermalukan Presiden Jokowi

- 2 April 2021, 16:20 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Instagram.com/@dr_moeldoko

GALAJABAR - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keputusan ini disampaikan melalui jumpa pers virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Marak Isu Terorisme, Tjahjo Kumolo: ASN Harus Waspadai Paham Radikal, Amalkan Pancasila

Sebelumnya, kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Setelah dipelajari, Yasonna mengungkap bahwa adanya kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna.

Namun, kabar akhir-akhir menyebutkan jika Moeldoko tidak akan tinggal diam.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Tersandung Bantuan Covid-19, Ini Komentar Partai Koalisi Pengusung AKUR

Moeldoko disebut akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah