Penjual Air Gun ke ZA Pelaku Penembakan di Mabes Polri Ditangkap di Aceh

- 3 April 2021, 19:54 WIB
Pelaku penyerangan di Mabes Polri ZA mendapat senjata dari Aceh. Polisi menyebut senjata yang dipakai adalah air gun.
Pelaku penyerangan di Mabes Polri ZA mendapat senjata dari Aceh. Polisi menyebut senjata yang dipakai adalah air gun. /youtube/

GALAJABAR - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga penjual air gun kepada Zakiah Aini (ZA), pelaku penembakan di Markas Besar Polri.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 4 April 2021.

"Benar yang bersangkutan telah ditangkap," kata Rusdi.

Ia  mengungkapkan  terduga ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam.

Baca Juga: Bupati Umbara Tersangka Bansos, Gubernur Jabar : Sudah Diingatkan Jangan Beririsan dengan Konflik Kepentingan

"Yang bersangkutan ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Rusdi.

Sebelumnya diperoleh informasi Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap pria benama Muchsin Kamal alias Imam Muda, di Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis (1/4).

Berdasarkan informasi tersebut, ZA membeli air gun kepada Muchsin Kamal secara daring.

Menurut rencana, tersangka Muchsin Kamal akan tiba di Jakarta sore ini.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Grup C, Tundukkan Madura United, Persik Kediri Jaga Asa ke Perempat Final

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah