KPK Berhentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Mardani Ali Sera : Korupsi E-KTP Akan Mengalami Hal Sama

- 4 April 2021, 15:45 WIB
/instagram.com/mardanialisera/

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengejutkan warga Indonesia. Pasalnya, lembaga antirasuah ini memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikian (SP3) dan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK," ungkap Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021 lalu.

Baca Juga: Desain Istana Negara Menuai Kritik, Iwan Fals: Terserahlah Bentuknya Kayak Apa, yang Jelas Berfungsi!

Keputusan ini dinilai oleh sejumlah politisi sebagai efek buruk dari Revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Mardani Ali Sera, selaku salah satu anggota DPR RI menanggapi hal ini. Melalui Twitter pribadinya @MardaniAliSera ia menuliskan cuitannya pada 4 April 2021 pagi.

Mardani Ali menyinggung mengenai janji KPK untuk mengusut kasus ini. Bahkan, ia memaparkan jumlah kerugian kasus ini.

Baca Juga: Jokowi, Prabowo hingga Bamsoet Hadir di Pernikahan Atta-Aurel, Cholil Nafis Heran serta Ajukan 3 Pertanyaan

“KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa utk mengusutnya. Tp ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T disitu. SP3 hrs didasari substansi kasus, jgn krn tdk mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dlm pemberantasan korupsi”.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x