Teroris Lagi, Pengamat Ini Minta Rezim Evaluasi Program Deradikalisasi: Bawa ke Pengadilan!

- 6 April 2021, 10:50 WIB
Tim Densus 88 antiteror Polri saat melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tim Densus 88 antiteror Polri saat melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna

GALAJABAR – Menyoal deradikalisasi, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin sempat beberkan bahwa ormasnya sempat ditawari pemerintah ikut program deradikalisasi, namun ditolak.

Program ini akhirnya hanya diaminkan oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sebagai ormas yang bersedia membantu pemerintah.

Namun, pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh, Al Chaidar memberi saran agar pemerintah segera mengevaluasi program deradikalisasi tersebut.

Menurutnya, saat ini program tersebut tidak berjalan secara efektif dalam penanganan dan penindakan terorisme.

Baca Juga: Pintu ‘Taubat’ Bagi KLB Dibuka, Lubuk Hati AHY Luluh: Kami Maafkan, Tapi Tak Bisa Melupakan

“Khususnya program kontra narasi yang menurut saya tidak efektif. Sebab, secara ilmiah itu tidak bisa dipakai menghadapi radikalisme dan terorisme,” ucap Al Chaidar di Jakarta, kutip Antara, 5 April 2021.

Al Chaidar menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah menerapkan program kontra wacana dan humanisasi serta ratifikasi Konvensi PBB 2008 tentang daftar organisasi teroris.

Hal tersebut menurutnya, lebih pantas diterapkan dalam penanganan teroris karena memperhatikan aspek kemanusiaan dan mengedepankan hukum.

Pengamat teroris ini pun meminta agar pemerintah melakukan reformasi birokrasi hukum soal terorisme tanzim (mobile) yang ditangani polisi.

Baca Juga: Ketika MPR RI Ungkap Kebingungan Terapkan Pancasila, Diklaim Sebagai Ideologi Hadapi Teroris

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x