GALAJABAR – Tokoh Papua, Christ Wamea merasa heran dengan tidak diungkapnya identitas dua anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka unlawfull killing atas 4 dari 6 laskar FPI.
Sejauh ini, Mabes Polri hanya menyebutkan inisial EPZ sebagai satu dari tiga tersangka yang sudah meninggal dunia.
Namun, kedua tersangka lainnya masih belum diungkap Polri meski saat ini status mereka bukan lagi sebagai terlapor.
Baca Juga: Meraup Keuntungan Sampai Ratusan Triliun, Inilah 7 Perusahaan Terbesar dan Terkaya di Indonesia
Dalam akun Twitternya, Christ Wamea mempertanyakan sikap Mabes Polri yang masih merahasiakan identitas dua tersangka lainnya.
“Aneh…! Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh 6 laskar FPI di KM 50 tapi identitasnya masih dirahasiakan,” cuit akun @PutraWadapi, 7 April 2021.
Dia pun kemudian berharap agar dua dari tiga tersangka unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum bisa segera diproses di meja hijau.
“Semoga bisa diproses ke pengadilan secepatnya,” tutur tokoh Papua tersebut yang selalu menyuarakan pembelaan terhadap HRS dan FPI.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status terlapor terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka.