GALAJABAR - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keputusan ini disampaikan melalui jumpa pers virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga: Kementerian Pertanian dan POTPT dari Beberapa Daerah Terjun Mengamati OPT di Kabupaten Bandung
Sebelumnya, kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Setelah dipelajari, Yasonna mengungkap bahwa adanya kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna.
Baca Juga: Kala Kapolri Beda Tafsir dengan Jajarannya Sendiri Soal Telegram: Saya Mohon Maaf kepada Media
Hal ini tentu menjadi "masalah" baru bagi Moeldoko. Namun, baru-baru ini dikabarkan kubu Moeldoko melakukan ulah lagi, yakni menggugat Partai Demokrat dan minta ganti Rp100 miliar.