Gugatan Moeldoko terhadap Demokrat, Herzaky Mahendra: Kubu Moeldoko Heboh!

- 7 April 2021, 11:48 WIB
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra /Instagram.com/@Herzakypuput

GALAJABAR - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keputusan ini disampaikan melalui jumpa pers virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Kementerian Pertanian dan POTPT dari Beberapa Daerah Terjun Mengamati OPT di Kabupaten Bandung

Sebelumnya, kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Setelah dipelajari, Yasonna mengungkap bahwa adanya kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna.

Baca Juga: Kala Kapolri Beda Tafsir dengan Jajarannya Sendiri Soal Telegram: Saya Mohon Maaf kepada Media

Hal ini tentu menjadi "masalah" baru bagi Moeldoko. Namun, baru-baru ini dikabarkan kubu Moeldoko melakukan ulah lagi, yakni menggugat Partai Demokrat dan minta ganti Rp100 miliar.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x