Soal Doa Bersama Semua Agama Usulan Menag, KH Cholil Hafis Ungkap 6 Fatwa MUI, Apa Saja?

- 8 April 2021, 12:06 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. /Antara

GALAJABAR – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Bidang Ukhuwah dan Dakwah KH. Cholil Nafis menanggapi usulan doa semua agama oleh Kementerian Agama.

Dirinya tidak mempermasalahkan menyoal doa bersama semua agama karena hal itu sebagai sesuatu yang sederhana.

“Masalahnya sederhana soal baca doa. Itu sudah biasa doa dipimpin pemeluk agama di tempat itu yang mayoritas,” cuit akun Twitter @cholilnafis, 8 April 2021.

Menurutnya, doa bersama boleh dilakukan, tetapi pihak yang memimpin merupakan pihak mayoritas dan yang lain berdoa sesuai keyakinan.

Baca Juga: Kabar Duka : Penulis Serial Televisi Oshin Tutup Usia

“Dan yang agama lain berdoa sesuai keyakinannya masing-masing,” tutur Ketua Bidang Ukhuwah dan Dakwah tersebut.

Selain itu, dalam doa bersama bisa pula dilakukan secara bergantian oleh pemeluk agama masing-masing.

Dia pun mengingatkan perbuatan yang dilarang dan salah dalam doa bersama yaitu mencampurkan berbagai jenis doa antar agama.

“Ada pula yang berdoa secara gentian pada acara bersama umat beragama. Asal tak mencampur aduk saja,” ungkap KH. Cholil Nafis.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x