Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan SE Peniadaan Mudik Idulfitri, Pelanggar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

- 8 April 2021, 23:51 WIB
Ilustrasi titik penyekatan Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi titik penyekatan Mudik Lebaran 2021 /ANTARA/

Baca Juga: Berantas Setan Bigo Hingga Trending 1, Gus Miftah: Ternyata Dakwah di Bigo Live Banyak Peminat

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri, peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah