Endus Ada Risiko Besar di Balik Keppres Tagih Utang BLBI Rp108 Triliun, Eks Jubir KPK: Pertaruhan bagi Jokowi

- 11 April 2021, 16:27 WIB
Febri Diansyah
Febri Diansyah /



GALAJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait penagihan utang BLBI sebesar Rp108 triliun.

Kebijakan Jokowi menerbitkan keppres untuk menagih utang BLBI tersebut rupanya menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran tersendiri bagi eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri Diansyah menilai bahwa dikeluarkannya keppres tersebut oleh Jokowi untuk menagih utang BLBI Rp108 triliun itu merupakan harapan sekaligus berisiko jadi titik transaksional baru.

Baca Juga: Bikin Takjub! Simak Daftar Tokoh Indonesia yang Namanya Diabadikan di Luar Negeri, Siapa Saja?

 
"Kepres penagihan utang BLBI Rp108 Triliun bs jd harapan baru tp sekaligus berisiko jd titik transaksional baru," ujarnya dalam Twitter @febridiansyah Minggu, 11 April 2021.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa risiko tersebut harus di mitigasi mulai dari keterbukaan hingga pengawasan yang kuat.

"Risiko tntu hrs dimitigasi, mulai dg cara keterbukaan, diisi tim berintegritas dan pengawasan yg kuat. Sekali sj ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh," jelasnya.

Baca Juga: Terdeteksi Kembali Kena Covid-19 Melalui Tes PCR, Maia Estianty Akui Habis Memeluk Orang

Febri menilai, jika dilihat dari komposisi yang termuat dalam keppres tersebut logikanya keppres tersebut serius. Namun sekaligus merupakan pertaruhan bagi pemerintah.

"Jk melihat pengarah dari 3 Menko, 2 Menteri, JA & Kapolri, logisnya, Kepres ini serius. Tp sekaligus ini pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil/gagal mengembalikan hak negara dari obligor BLBI tsb," tulisnya.

"Doa kt sbg masyarakat tntu agar uang itu kembali ke Rakyat. Tdk dikorupsi," tandas Febri.

Baca Juga: Meghan Markle Tak Akan Hadiri Pemakaman Pangeran Philip Pekan Depan? Ternyata Inilah Alasannya....

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI , Selasa, 6 April 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui Twitter-nya, @mohmagfudmd, Kamis, 8 April 2021 yang lalu.

Mahfud menjelaskan, dalam Keppres tersebut terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas untuk melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

Baca Juga: Waduh, 7 Penyanyi Indonesia Ini Sering Dikira dari Malaysia Lho, Siapa Saja?

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan mempertimbangkan semua jaminan agar segera menjadi aset negara," ujar Mahfud.

Keppres ini terbit tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah