Catat Kenaikan Tarif Tol Jakarta – Surabaya yang Diberlakukan pada 29 April 2021!

- 26 April 2021, 16:05 WIB
Berikut ini nomor derek resmi Jasa Marga bila pengendara roda empat mengalami gangguan di jalan tol saat dalam perjalanan.
Berikut ini nomor derek resmi Jasa Marga bila pengendara roda empat mengalami gangguan di jalan tol saat dalam perjalanan. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/foc

GALAJABAR - Biaya tarif atau harga tol Jakarta – Surabaya akan mengalami kenaikan, karena ada penyesuaian tarif pada ruas tol Ngawi – Kertosono.

Kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada Kamis, 29 April 2021, pukul 00.00 WIB.

Dilansir melalui Instagram @official.jasamargatransjawatol, perubahan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.

“Halo #KawanJM Mulai, Kamis 29 April 2021 pukul 00.00 WIB tarif baru di ruas Tol Ngawi-Kertosono resmi diberlakukan. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021. Pastikan #KawanJM memiliki saldo uang elektronik yang cukup demi kenyamanan saat berkendara di jalan tol,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Begini Suasana Kedalaman Laut 800 meter Serta Jenis Mahluk Penghuninya

Adapun besaran kenaikan tarifnya menjadi Rp91.000 dari sebelumnya Rp88.000, mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.

Dengan adanya kenaikan tarif pada ruas Ngawi-Kertosono ini, otomatis berimbas pada total biaya tarif tol dari Jakarta menuju Surabaya.

Sebelumnya biaya tarif tol dari Jakarta ke Surabaya adalah sebesar Rp679.500 (sekali perjalanan) dan Rp1.359.000 (perjalanan pulang pergi).

Baca Juga: Pesan Menusuk Prabowo Subianto untuk 53 Awak KRI Nanggala yang Telah Gugur: Selamat Berlayar Menuju Keabadian

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x