PDIP Diduga Sebagai 'Dalang' di Balik Penangkapan Munarman, Said Didu: Kok Partai Tahu Sudah Cukup Bukti?

- 28 April 2021, 14:48 WIB
Eks Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu. /tangkapan layar youtube/ Indonesia Lawyer Club/ /
Eks Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu. /tangkapan layar youtube/ Indonesia Lawyer Club/ / /

GALAJABAR - Eks Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu mulai mencium adanya kejanggalan dalam peristiwa penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman oleh Densus 88.

Kejanggalan yang dimaksud Said Didu adalah perihal PDIP yang sudah mengetahui kecukupan barang bukti yang dapat memberat vonis hukum yang nanti akan diterima Munarman.

“Kok partai tahu sudah cukup bukti?,” kata Said Didu yang Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Ahli Hukum : Tujuan Penangkapan Munarman Untuk Mengalihkan Kasus Penembakan Laskar FPI

Menurut Said Didu, cukup atau tidaknya bukti hanya dapat ditentukan oleh pihak penyidik, bukan PDIP.

“Partai jadi penyidik?” tanya Said Didu.

Apabila status barang bukti itu bisa ditentukan oleh PDIP, maka Said Didu pun menagih PDIP perihal barang bukti kasus Masiku.

“Bagaimana dengan bukti Masiku?” pungkasnya.

Baca Juga: Pikobar Kini Memuat Data Keterisian 380 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jabar

Sebelumnya telah diberitakan, anggota DPR Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta menyebut, kasus penangkapan sudah didasari dengan cukupnya barang bukti yang bisa memperkuat dugaan  keaktifan Munarman dalam mengikuti gerakan radikalisme dan terorisme.

Selain itu, menurut Sudirta, kuatnya dugaan tersebut disebabkan karena Munarman tertangkap basah telah melakukan proses baiat yang digelar oleh ISIS Makassar.

Sudirta menilai bahwa proses baiat tersebut telah menunjukkan adanya tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Wagub Jabar Resmikan Program SMK Membangun Desa di Kabupaten Bogor

Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Walaupun demikian, Sudirta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menjerat Munarman dengan menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x