Prabowo Terseret Pusaran Korupsi Benur, Refly Harun: Kalau Benar, Dua Sanksi Harusnya Bisa Diterapkan

- 29 April 2021, 14:38 WIB
Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto. /Instagram/@prabowo

GALAJABAR - Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara ihwal munculnya nama Menteri Pertahanan (Menhan) yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam pusaran korupsi benur.

Refly Harun tidak menampik bahwa di Indonesia korupsi di bidang birokrasi sudah menjadi tradisi dan susah untuk dihilangkan.

"Memang kalau tradisi melakukan tindak pidana korupsi di birokrasi itu sudah untuk kita buang, kita hilangkan," ujarnya melalui tayangan YouTube pribadinya Refly Harun dilansir Galajabar Kamis, 28 April 2021.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Kevin Jebloskan Dewa ke Penjara, Pasha Murka ke Dewa

Lebih lanjut, terkait munculnya nama Prabowo Subianto yang muncul dalam dugaan korupsi benur, ia mengatakan bahwa seandainya betul-betul terlibat maka setidaknya dua sanksi harus diterapkan.

"Jadi sekali lagi kalau memang terlibat misalnya, kalau terlibat, sekali lagi kalau ya, maka dua sanksi harusnya bisa diterapkan," katanya.

Kedua sanksi tersebut kata dia yakni sanksi politik dan sanksi pidana.

"Pertama sanksi politik, Presiden Jokowi harus bertindak untuk memberhentikan, kedua adalah masalah proses pidananya," ucap dia.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Ahli Hukum : Jokowi Tidak Secara Kuat Memberantas Korupsi di Indonesia

Selanjutnya kata refly, kalau betul-betul terlibat jangan ada upaya menghalang-halangi, sebaliknya kalau tidak, jangan hidup dalam spekulasi publik.

"Jadi kita harus adil, yang baik kita lindungi, yang jahat kita hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan terdakwa Edhy Prabowo.

Baca Juga: Siapkan Rumah Bagi Keluarga Korban Tenggelam KRI Nanggala, Jokowi: Lokasinya Dipersilahkan Ibu-ibu Sekalian

Hal itu terungkap ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

BAP itu berisikan komunikasi antara Ardi dengan pemilik PT DPPP Suharjito terkait dengan PT Aero Citra Kargo (ACK).

"Ini kami tanyakan karena ada di BAP saudara nomor 27, ini saudara di alinea terakhir mengatakan seperti ini, 'Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau dipergunakan oleh orang lain karena punya Prabowo khusus'," ujar jaksa membacakan BAP Ardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 April 2021. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x