GALAJABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Selasa, 4 Mei 2021.
Permohonan ini sendiri diajukan oleh mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan sejumlah pimpinan KPK periode sebelumnya.
Baca Juga: Foto Lebaran Bergaya Itu-itu Saja? Intip Tiga Gaya Ini, Bikin Viral
Tak hanya itu, nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan puluhan pegawai lain yang berintegritas akan diberhentikan mulai 1 Juni 2021 karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Melalu Youtube Rocky Gerung Official berjudul “INNALILAHI WAINAILAIHI ROJIUN. KPK SUDAH MATI, MARI KITA LUPAKAN!” Rocky Gerung pun turut menyampaikan tanggapannya.
Rocky mengatakan, KPK telah tewas karena kebodohan. Selain itu, Rocky menilai, KPK tanpa Novel Baswedan itu seperti pagi tanpa matahari.
Baca Juga: Lagu Pengantar Tidur Ibu (Chapter 8)
“Kita tahu bahwa KPK tewas bukan karena Covid melainkan karena stupid (kebodohan) itu. Nah, sekarang KPK itu tanpa Novel itu seperti pagi tanpa matahari, gelap. KPK siapa? Ya Novel Baswedan, yang selalu ada di depan,” ujar Rocky.