Ahli Hukum Pidana : HRS Tak Perlu Dihukum Lagi, Karena Ia…

- 7 Mei 2021, 13:27 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/

“Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materiil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," sambungnya.

Lebih lanjut Dian menjelaskan mengenai pasal 160 KUHP.

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar Dian.

Baca Juga: Febri Diansyah Akui Bingung Terkait Soal TWK: Kenapa Belum Menikah jadi Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan?

Berangkat dari hal ini, menurutnya, urusan sanksi yang diberikan kepada HRS itu sudah selesai karena sudah dikenakan denda.

"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," tandasnya.

Diketahui, pihak HRS telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Warga Negara Cina Bebas Masuk ke Indonesia, Mudik Dilarang, Tokoh NU: Peraturan Paling Gokil Sedunia!

Namun, Suparman Nyompa selaku majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman Nyompa. (Penulis: Muhammad Ibrahim)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah