Ahli Hukum Pidana : HRS Tak Perlu Dihukum Lagi, Karena Ia…

- 7 Mei 2021, 13:27 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/

GALAJABAR - Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai kerumunan dan lainnya masih berlanjut hingga saat ini.

Dian Adriawan selaku ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa turut buka suara.

Dian Adriawan mengatakan HRS tidak perlu dipidana apabila sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.

"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Penyekatan di Bundaran Cibiru, Tak Pandang Bulu Kendaraan Berpelat Merah pun Diperiksa

Menurut Dian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa HRS dengan Pasal 93 UU RI adalah dua hal terpisah.

"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya,” ujarmya.

Jadi, Dian menjelaskan, kedua peraturan ini tidak bisa digabungkan.

Baca Juga: Terus-menerus WNA Cina Masuk Indonesia, Mardani Ali Sera: Jangan Diskriminasi dan Tebang Pilih Gini

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x