Cek Kriteria Penerima Bansos PKH serta Cara Daftar di Sini, Bisa Dapat Rp3 Juta Nih!

- 19 Mei 2021, 13:15 WIB
Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH, BPNT dan BST Rp300 ribu, dengan mudah.
Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH, BPNT dan BST Rp300 ribu, dengan mudah. /tangkapan layar cekbansos.kemensos.go.id


GALAJABAR – Pemerintah Indonesia melalui Kemensos (Kementerian Sosial) akan terus melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 2 hingga bulan Juni 2021 mendatang.

Bantuan ini diperuntukkan bagi warga miskin yang memeuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Dengan adanya bantuan ini, keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bansos hingga Rp 3 juta.
Dilansir melalui situs kemensos.go.id, berikut kriteria penerima Bansos PKH serta tahapan yang perlu Anda lakukan untuk mendapat bantuan ini.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 19 Mei 2021 Dewa-Nana Mulai Berbaikan, Pasha Ungkap Kebohongan Alya

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kebangkitan Nasional Cocok Dibagikan ke Sosmed, Bernuansa Semangat dan Perjuangan!

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

5. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah