Jadwal Pencairan Dana dan 2 Cara Dapat Banpres BPUM UMKM 2021, Dana Hingga Rp1,2 Juta

- 21 Mei 2021, 11:06 WIB
Flayer Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari Kementrian Koperasi dan UKM.
Flayer Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari Kementrian Koperasi dan UKM. /Tangkapan Layar/Depkop.go.id

GALAJABAR - Pemerintah terus melakukan penyaluran dana bantuan kepada masyarakat tertentu sebagai salah satu cara menangani situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah menyatakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM dan atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop (Kementrian Koperasi) masih akan cair hingga akhir 2021.

Pemeriksaan penerima Banpres BPUM Rp1.2 juta tahap tiga Kemenkop UKM untuk tiga juta pelaku UMKM dapat diakses melalui situs eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 21 Mei 2021 di Pegadaian : Saatnya Beli, Antam Turun!

Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI dan BNI. Daftar penerima BPUM dapat diperiksa melalui situs eform.bri.co.id untuk pengguna rekening BRI atau bantuan yang disalurkan oleh bank BRI.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar di laman BRI, maka pelaku UMKM dapat melakukan pemeriksaan melalui situs banpresbpum.id, yakni laman BNI.

Untuk memastikan mendapatkan bantuan ini, Anda bisa memeriksa melalui situs BPUM milik BRI terlebih dahulu:

Baca Juga: Lagu Pengantar Tidur Ibu (Chapter 17)

1. Buka situs https://eform.bri.co.id/bpum. Bisa melalui smartphone atau perangkat Anda yang memiliki koneksi internet ya!
2. Isi NIK E-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama Anda tidak ada dalam situs BPUM BNI, maka Anda bisa melakukan pemeriksaan melalui situs BPUM BNI:
1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id. Bisa melalui smartphone atau perangkat Anda yang memiliki koneksi internet ya!
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah