GALAJABAR - Sekolah kedinasan menjadi incaran banyak lulusan SMA. Daya tariknya tentu jaminan kerja, setelah lulus kuliah tak perlu susah-susah memikirkan kerja dimana karena sudah langsung ditempatkan di instansi pemerintah.
Untuk bisa diterima di sekolah kedinasan harus memembuhi sejumlah persyaratan, salah satunya nilai minimal yang harus dicapai peserta seleksi.
Terkait dengan hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.
Baca Juga: Ditanya Soal Alasan Jabatan Presiden Diserbu Banyak Orang, Eks Menag: Itu Pekerjaan Mulia!
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut tertuang, SKD dalam seleksi CASN melalui skema sekolah kedinasan tahun 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.
“Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” ditegaskan dalam peraturan tersebut sebagaimana dikutip galajabar dari kemenpanrb.go.id, Senin 24 Mei 2021.
Baca Juga: Ditanya Soal Alasan Jabatan Presiden Diserbu Banyak Orang, Eks Menag: Itu Pekerjaan Mulia!
Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
“Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri [PANRB],” bunyi ketentuan pada Kempen PANRB.