Pegawai KPK Terbagi Jadi 2 Kubu, Febri Diansyah : Ini Menandakan 2 Hal

- 26 Mei 2021, 19:00 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

GALAJABAR– Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah turut menyoroti keputusan dari pihak KPK mengenai 24 dan 51 pegawai.

Sebelumnya KPK mengumumkan hasil rapat koordinasi terkait ‘nasib’ 75 pegawai KPK yang yang dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Alexander Marwarta selaku Wakil Ketua KPK menjelaskan, rapat koordinasi tersebut dihadiri pihak BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, pihak asesor TWK, serta lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Link Streaming Badai Pasti Berlalu 26 Mei 2021: Pa Dicky Terjebak! Leo Berhasil Selamatkan Sisca dari Helmi

Menurut rapat itu, sebagian di antara mereka dinilai sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Kemudian Alexander menjelaskan pemaparan dari pihak asesor TWK terkait hasil TWK. Menurut pemaparan itu, ada 24 dari 75 pegawai yang dinilai masih bisa dibina.

Itu berarti ada 51 pegawai KPK yang dinilai tidak bisa lagi dibina dan tidak bisa bergabung dengan KPK.

“Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK,” ujar Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Wow! Puan Gelontorkan Uang Segini Guna Menangkan Ganjar di Pilgub Jateng 2013

Sementara untuk 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sehingga mereka bisa ikut dilantik menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah