Soroti Vonis Denda HRS, Petinggi KAMI Teringat Kisah Prita: Ini Cara Kita Melawan

- 28 Mei 2021, 16:02 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan. /Antara

GALAJABAR - Gede Siriana turut memperhatikan dan menanggapi perihal vonis denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pria asal Bali ini menyebut jika kisah Prita Mulyasari dapat dijadikan sebagai inspirasi bagi masyarakat Indonesia untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Kisah Prita barangkali bisa menjadi inspirasi ,” ujar Komite Eksekutif KAMI, melalui akun Twitternya @SirianaGde, Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu 28 Mei 2021: Penuh Haru, Siska dan Helmi Mengalami Kecelakan yang Mengerikan

Dari kisah Prita, Gede merasa yakin jika pengumpulan uang logam itu dapat dijadikan sebagai solusi untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari vonis denda.

“Untuk mengumpulkan uang logam demi membayar vonis denda 20 juta kepada HRS,” ungkap Gede.

Selain itu, menurutnya, pengumpulan uang logam untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) juga dapat dijadikan sebagai cara untuk melawan ketidakadilan.

Baca Juga: Pengakuan Kasatgas KPK yang Dinonaktifkan, Ternyata Sedang Tangani Kasus Korupsi Bansos Covid-19

“Inilah cara kita melawan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 2008, Prita pernah terlibat konflik panas dengan Rumah Sakit Omni Internasional.

Konflik tersebut diawali dengan dugaan kesalahan pihak dari dengan Rumah Sakit Omni Internasional dalam mendiagnosis penyakit yang diderita Prita.

Kemudian Prita menyampaikan keluhannya tersebut melalui sebuah surat elektronik. Tak disangka, surat tersebut menyebar luas ke tengah masyarakat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Berkala, DKI Jakarta Dapat Nilai E dalam Pengendalian Corona

Hal tersebut yang membuat Prita dijebloskan ke dalam penjara atas gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Rumah Sakit Omni Internasional.

Akibatnya, kasus Prita ini mengundang dukungan dari berbagai kelompok masyarakat. Salah satunya datang dari perusahaan jejaring sosial asal AS, MySpace.

Akhinya, Prita pun mendapatkan vonis denda 204 juta rupiah. Tentunya, vonis denda tersebut membuat dukungan masyarakat kepada Prita menjadi semakin besar.

Baca Juga: Neymar Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Karyawan Nike di Kamar Hotel saat Mabuk Berat

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya dukungan mengumpulkan koin untuk membebaskan Prita.

Tepat di tahun 2012, akhirnya MA membatalkan vonis penjara yang dilayangkan kepada Prita. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah