Penyidik yang Bongkar Praktik Jual Beli Perkara di KPK Disingkirkan, Febri Diansyah: Satu per Satu Terungkap

- 3 Juni 2021, 15:33 WIB
Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One/
Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One/ /

GALAJABAR - Permasalahan yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan babak baru.

Kali ini penyidik KPK dari Polri, AKP Stefanus Robin Pattuju ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan jual beli perkara.

AKP Stefanus Robin Pattuju menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai yakni M. Syahrial.

Baca Juga: Balas Tweet Fahri Hamzah Soal #DPRmandul, Tifatul Sembiring: Soal Galak Ini Setelan Gimmick Aja

Dengan ditetapkannya AKP Stefanus Robin Pattuju menjadi tersangka, menandakan bahwa di tubuh KPK memang sedang tidak baik-baik saja.

Ditambah para penyidik yang berhasil mengungkap kasus tersebut justru disingkirkan dengan dalih tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu pun sampai membuat eks Juru Bicara KPK yakni Febri Diansyah ikut bereaksi sangat keras dan menyoroti apa yang sedang terjadi.

Baca Juga: Masya Allah, Bertuliskan Jumat Barokah Gratis, Sopir Angkot Ini Gratiskan Ongkos Penumpang pada Hari Jumat

Melalui akun Twitter pribadinya, Febri Diansyah menilai dari ditetapkannya AKP Stefanus Robin Pattuju menjadi tersangka, menandakan kebusukan KPK satu per satu mulai terungkap.

Ia pun menyoroti para penyidik KPK yang disingkirkan melalui TWK karena telah berhasil membongkar kasus jual beli perkara yang terjadi pada lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

"Satu per satu terungkap, Penyidik yg berhasil membongkar praktik mafia hukum atau jual beli perkara di KPK juga disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan," ujarnya, dikutip Galajabar, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Dampak Buruk Penonaktifan Pegawai KPK Mulai Terjadi, 5 Kasus Besar Terbengkalai Padahal Tinggal OTT

Seperti diketahui, para penyidik KPK yang berhasil mengungkap kasus ini antara lain Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Yudi Purnomo, dan Rizka Anung Nata.

Akan tetapi, keempat penyidik tersebut justru disingkirkan oleh pimpinan KPK dengan dalih tak lulus TWK.

Seakan membela para penyidik yang disingkirkan itu, Febri Diansyah pun menyebut bahwa dalam kasus Tanjung Balai, juga terdapat nama salah satu pimpinan KPK.

Baca Juga: Febri Diansyah Soroti Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga Usai Pelantikan Pegawai Jadi ASN

Namun, Febri Diansyah tidak mengungkapkan siapa nama pimpinan KPK yang dimaksud dirinya itu.

Ia hanya menyebut jika ada salah satu pimpinan KPK yang diduga telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai yakni M. Syahrial.

"Padahal di kasus Suap Tanjung Balai ini muncul nama salah1 Pimpinan KPK yg diduga berkomunikasi dg Walikota," pungkasnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad-Nagita Slavina Dipercaya jadi Duta PON XX Papua, Arie Kriting Sebut Perempuan Ini Lebih Layak

M. Syahrial sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021. (Penulis: Hari Priyadi)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah