HRS Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Refly Harun : JPU Mengandangkan HRS dengan Pasal Basi

- 4 Juni 2021, 17:23 WIB
HRS Ditutun 6 Tahun Penjara Oleh JPU
HRS Ditutun 6 Tahun Penjara Oleh JPU /YouTube FRONT TV

GALAJABAR– Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut enam (6) tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran hoax (kabar bohong) tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Tuntutan ini dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.

HRS terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Lagi-lagi Nagita Slavina Buat Netizen Terkejut dengan Harga Kaos Putihnya, Ternyata Harganya Segini

Refly Harun selaku ahli hukum tata negara dan pernah menjadi saksi ahli HRS lantas menanggapi tuntutan tersebut. Refly sudah mengira pasti pasal yang digunakan adalah pasal 14 ayat (1).

“Pastinya yang digunakan adalah pasal 14 ayat 1 yaitu dakwaan pertama dan primer,” ucapnya dilansir melalui Youtube Refly Harun, Jumat, 4 Juni 2021.

Dengan menggunakan pasal itu maka semakin terlihat JPU mau mengandangkan HRS, karena menurut Refly, pasal tersebut sudah basi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Juni 2021 : Tahu Rahasia Elsa, Andin Syok dan Kandungannya Bermasalah!

“Jadi, terlihat betul ya keinginan untuk mengkandangkan HRS secara terang-terangan dengan menggunakan pasal-pasal yang sudah basi ini ya,” jelasnya.

Lebih dari itu, pasal tersebut sesungguhnya sudah tidak relevan. Advokat satu ini kembali mengatakan bahwa HRS tidak bisa dikenakan pasal itu karena unsur pasal itu tidak terpenuhi oleh HRS.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah