Yasonna Laoly Nilai RUU KUHP Hina Presiden Dapat Mencegah Indonesia Jadi Negara Liberalisme

- 9 Juni 2021, 18:52 WIB
Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. /Dok.Pikiran-rakyat.com
GALAJABAR– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memandang jika RUU KUHP dirancang untuk dijadikan sebagai alat untuk melindungi Presiden dari pihak-pihak yang ingin mencoba merusak martabatnya.

“Penghinaan kepada Presiden itu tidak bisa dibiarkan. Presiden juga memiliki hak untuk menjaga martabatnya secara hukum,” ucap Yasonna Laoly melalui Antara, seperti dilansir galajabar pada Rabu, 9 Juni 2021.

Di samping itu, Yasonna Laoly memaparkan bahwa RUU KUHP ini juga dapat dijadikan sebagai alat untuk mencegah negara Indonesia menjadi negara liberalisme.
 
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pasar Tradisional di Kota Cimahi Setiap Hari Disemprot Disinfektan

“Jika tidak ada RUU KUHP, maka bukan sesuatu yang tidak mungkin Indonesia akan menjadi negara liberalisme,” papar Yasonna Laoly.

Kemudian Yasonna Laoly turut membandingkan RUU KUHP Hina Presiden dengan peraturan di salah satu negara tetangga Indonesia yakni Thailand.

Menurut Yasonna Laoly, Thailand merupakan negara di Asia Tenggara yang sangat menjunjung tinggi rajanya.
 
 
Pasalnya, di negara gajah putih itu telah diterapkan sebuah aturan yang melarang warganya untuk menghina raja.

“Kita lihat Thailand. Thailand itu punya aturan soal penghinaan raja yang jauh lebih parah ketimbang negara kita,” imbuh Yasonna Laoly.

Walaupun demikian, Yasonna Laoly masih mentolerir apabila ada masyarakat yang menyebut kinerjanya tidak becus ketika sedang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan Menkumham.
 
Baca Juga: Kebijakan Baru, Sembako Kena PPN, Mardani Ali Sera : Langkah Panik Pemerintah Karena Utang Menggunung

“Saya masih mentolerir jika ada yang bilang kalo kinerja saya itu tidak becus ketika menangani masalah yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya sebagai Menkumham. Itu namanya kritik soal kinerja,” jelas Yasonna Laoly.

Meskipun begitu, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi orang yang sudah menyinggung soal SARA dan latar belakang keluarganya.

“Kecuali kalo misalnya ada yang ngomong saya itu anak haram jadah atau anak PKI. Itu baru tidak boleh,” tegasnya.
 
Baca Juga: Pemakaman Anggota DPRD Garut Terapkan Protokol Covid-19

Menurutnya, RUU KUHP ini dibuat semata-mata untuk menjadikan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang lebih beradab.

“Ini semata-mata hanya untuk membentuk masyarakat yang lebih beradab,” tandasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah