Sembako Kena PPN, Taufiqurrahman: Hanya Akan Mencekik Rakyat di Tengah Kondisi Ekonomi yang Memprihatinkan

- 11 Juni 2021, 14:05 WIB
Partai Demokrat, Taufiqurrahman.*
Partai Demokrat, Taufiqurrahman.* //Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club

GALAJABAR - Pemerintah kembali membuat kebijakan baru yang cukup kontroversial karena dinilai hanya akan merugikan rakyat. Kebijakan tersebut terkait dengan PPN (pajak pertambahan nilai).

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Baca Juga: Ramai BTS Meal, KFC Juga Tanyai Soal Usulan Kolaborasi, Netizen: Oppa Nassar Kiyowo Plis!

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Baca Juga: Wow! McDonald's Rogoh Kocek Ratusan Miliar untuk Kolaborasinya, BTS Ternyata Dapat Bayaran Segini Lho

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah