Ketua DPC PDIP Kendal Mengaku Terima Uang Korupsi, Yan Harahap: Ngeri, Uang Rakyat Berputar di Sana

- 15 Juni 2021, 14:06 WIB
Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

GALAJABAR - Dalam sidang kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020, Ketua DPC PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti mengaku telah menerima sejumlah uang.

Tak tanggung-tanggung, menurut pernyataan Suyuti, ia menerima uang sebesar Rp508.800.000 dari eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Suyuti membeberkan, ia mendapat uang tersebut dari tenaga ahli Mensos Juliari Bidang Komunikasi, Kukuh Ari Wibowo. Uang tersebut diterima olehnya dalam bentuk dolar Singapura senilai SG$48 ribu.

Baca Juga: Anies Disalahkan Imbas Naiknya Kasus Covid-19 di Jakarta, Demokrat Pasang Badan: Bukan karena Gubernurnya!

“Saya dipanggil Mas Kukuh, 'Mas sini Mas, di sekitaran situ aja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC',” ucap Suyuti menirukan ucapan Kukuh dalam kesaksiannya untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Lebih jauh, Suyuti mengatakan, uang tersebut diterimanya di Grand Candi Hotel. Bedasarkan pernyataan Suyuti, saat itu Kemensos sedang melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah.

“Saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) di Grand Candi Hotel, yang serahkan Mas Kukuh,” katanya lagi bersaksi.

Baca Juga: Tak Kompak dengan Wasekjen, Admin Medsos PDIP Pamer Terobosan Baru Ganjar Pranowo

Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Suyuti mengaku, uang yang diterimanya itu ditujukan ke rekan-rekannya di Kantor DPC PDIP Kendal. Bahkan ia mengungkapkan, uang itu digunakan untuk pemenangan Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada).

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah