Isu PPN Kian 'Liar' dan Meresahkan, Anak Buah Sri Mulyani Turun Tangan!

- 15 Juni 2021, 14:56 WIB
Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.
Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. /Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/


GALAJABAR - Isu pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan masih menjadi topik hangat di masyarakat akhir-akhir ini.

Disebutkan, sembako hingga jasa pendidikan bakal dikenai PPN hingga 12 persen. Kendati aturan itu baru sekadar wacana, nyatanya gelombang penolakan terus mengalir.

Banyak pihak menilai bahwa PPN sembako dan pendidikan tidak tepat diterapkan mengingat keduanya adalah salah satu sektor fundamental dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Tak Tertandingi! 5 Pemain Euro 2020 Ini Memiliki Kecepatan di Atas Rata-rata, Idola Kamu Termasuk?

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjelaskan dalam rapat kerja bersama DPR RI ihwal polemik rencana penarikan PPN sembako.

Namun, isu tersebut kian 'liar' dan meresahkan masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah. Ditambah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baru-baru ini justru muncul informasi bahwa jasa layanan panti asuhan dan panti jompo pun bakal kena PPN.

Baca Juga: Soal PPN Terhadap Sembako, Sri Mulyani Klarifikasi: Poinnya Adalah Kita Tidak Memungut Sembako yang Murah

Berdasarkan informasi yang beredar, aturan mengenai PPN terhadap jasa pelayanan sosial tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 4A ayat 3.

"Jenis yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut : b (jasa pelayanan sosial) dihapus," demikian bunyi pasal dimaksud.

Menanggapi itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara.

Baca Juga: Sebut Tak Masalah Jika Sembako Dikenai Pajak, Arief Poyuono: Saya Yakin yang Protes Tak Paham Ekonomi! 

Ia membantah bahwa wacana PPN juga bakal dikenakan terhadap jasa pelayanan sosial seperti informasi yang beredar.

"Wah ini imaninasi dan mengarang bebasnya kebangetan deh, mbok nanya kalau tak paham, jangan merasa paham sehingga menyesatkan publik," katanya melalui Twitter @prawtow dikutip Galajabar Selasa, 15 Juni 2021.

Ia menambahkan bahwa sesuatu yang menjadi objek bukan berarti akan dikenai pajak.

Baca Juga: Markis Kido Tutup Usia, Berikut Deretan Prestasi yang Diraihnya Selama Aktif Jadi Atlet Badminton

"Menjadi objek tak otomatis kena pajak, ada fasilitas PPN tidak dipungut," tegasnya.

Terpisah, ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Sehingga kata dia, ihwal wacana PPN selanjutnya akan dibahas bersama DPR dan diputuskan bersama dengan para pemangku kepentingan.

Baca Juga: 7 PTN Paling Diminati Tahun 2021, UI Peringkat 4, Peringkat 1 Ternyata Kampus Ini

"Saat ini pemerintah fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi, Mengenai PPN dll nanti dibahas dengan DPR dan diputuskan bersama pemangku kepentingan," tandasnya.

 
Sementara itu, Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan bahwa wacana ini baru hanya berupa usulan pemerintah. Artinya DPR belum tentu sepenuhnya menyetujui seluruh usulan tersebut.
 
"Itu semua kita akan presentasikan secara lengkap, by sector, by pelaku ekonomi kenapa kita mengusulkan pasal ini, landasannya apa san kalaupun itu adalah arah yang benar apakah harus sekarang?, apakah harus enam bulan?, apakah harus tahun depan?, itu semuanya nanti kita ingin membahas secara penuh dengan Komisi Xi," papar Sri Mulyani dalam rapat kerja beberapa waktu yang lalu. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah