Soal PPN Terhadap Sembako, Sri Mulyani Klarifikasi: Poinnya Adalah Kita Tidak Memungut Sembako yang Murah

- 15 Juni 2021, 14:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Pasar Santa Kebayoran dan Dengarkan Langsung Keluhan Soal PPN Sembako.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Pasar Santa Kebayoran dan Dengarkan Langsung Keluhan Soal PPN Sembako.* // Instagram/ @smindrawati/
 
 
GALAJABAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat klarifikasi soal wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
 
Kali ini, Menkeu Sri Mulyani membedakan antara sembako murah dengan sembako premium yang nantinya akan menjadi objek PPN sembako.
 
Sri Mulyani menjelaskan bahwa wacana PPN sembako murah tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
 
 
“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Senin 14 Juni 2021 dilansir Galajabar dari Antara.
 
Kendati demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa sembako akan menjadi objek pajak.
 
Akan tetapi, pengenaan PPN sembako hanya menyasar produk-produk premium yang  termasuk dalam kategori sembako, dan bukan sembako murah.
 
 
Pengenaan PPN sembako premium menurut Sri Mulyani misalnya pada beras shirataki atau basmati hingga daging wagyu dan kobe.
 
“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10.000 per kilogram sampai Rp50.000 per kilogram atau Rp200.000 per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.
 
“Ada daging sapi wagyu, kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat se-kilonya sekarang mungkin Rp900.000. Jadi kan bumi langit dalam hal ini,” tambahnya.
 
 
Oleh karena itu, kenyataan adanya sembako dengan harga jual tinggi nantinya akan diupayakan pemerintah untuk diseimbangkan dengan penerapan PPN sembako.
 
“Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutut Sri Mulyani.
 
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa suatu barang yang masuk wajib pajak, tentu terlebih dahulu masuk kategori objek pajak.
 
 
Jadi, sembako dipastikan akan masuk dalam objek pajak, tetapi dengan skema multitarif.
 
Artinya, walau sembako ada pengenaan PPN, namun sembako murah yang biasa dikonsumsi masyarakat tidak akan dipungut pajak.
 
“Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi objek pajak no matter what gak bisa dipajaki,” ujar Sri Mulyani.
 
 
Ia juga menjelaskan bahwa, selanjutnya mengenai detail pengenaan PPN sembako akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR nantinya.
 
“Kita nanti akan membahas seizin pimpinan DPR, bahwa RUU itu dibahasnya secara benar baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kita sampaikan,” kata Sri Mulyani. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x