Jaksa Pinangki Dapat Potongan Hukum 6 Tahun, Ketua Cyber: Memang Delik Korupsi Hanya Berlaku bagi Laki-laki

- 16 Juni 2021, 14:15 WIB
Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid. /

GALAJABAR - Pemotongan hukuman yang diperoleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari menuai berbagai kritikan karena dianggap tidak adil.

Salah satu yang yang mengkritik hal ini adalah Ketua Cyber Indonesia sekaligus pengacara, Muannas Alaidid.

Menurut Muannas, delik korupsi di Indonesia hanya berlaku untuk laki-laki dan hal ini jelas tidak adil.

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Korupsi Benur, Fahri Hamzah Mengaku Rela Jadi Tersangka

Justru sebagai penegak hukum, kata dia, Pinangki seharusnya ditambah hukumannya. Lebih jauh ia menuturkan, ada masalah serius di peradilan Indonesia.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya @muannas_alaidid pada Selasa,15 Juni 2021.

“Mmg delik korupsi hny berlaku untuk laki-laki, justeru sbg penegak hukum mestinya pinangki ditambah 1/3 dr hukuman pokok sbg PEMBERATAN. Ada masalah serius diperadilan kita. Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki: Perempuan dan Punya Balita,” tulisnya.

Baca Juga: Ingin Jokowi Turun Sebelum 2024, Warganet Ramai-ramai Protes di Twitter, Pajak hingga Korupsi Jadi Sorotan!

Diketahui Jaksa Pinangki mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah